Prosedur Imigrasi

Bagi mahasiswa asing yang ingin belajar di Indonesia, disarankan untuk mengajukan Visa Kunjungan Sosial Budaya (VKSB) yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia di negara asal masing-masing. VKSB diberikan selama dua (2) bulan dan dapat diperpanjang hingga enam (6) bulan.


Peraturan Perpanjangan VKSB, Izin Tinggal (KITAS), dan Izin Belajar

VKSB berlaku selama 60 hari sejak tanggal kedatangan mahasiswa di Indonesia dan harus diperpanjang setiap bulan. Masa berlaku maksimal visa ini adalah 6 bulan.
Untuk mengajukan perpanjangan VKSB, mahasiswa harus melampirkan Surat Keterangan / Rekomendasi dari institusi tempat belajar, yang ditandatangani oleh pejabat terkait.
Perpanjangan VKSB diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat.


A. Permohonan Alih Status (Conversion Application)

Alih status adalah perubahan dari VKSB menjadi KITAS, dan hanya dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta melalui Kantor Imigrasi daerah.
Untuk mengajukan KITAS, mahasiswa harus memiliki Izin Belajar terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan izin belajar, mahasiswa wajib menyerahkan dokumen berikut ke Direktorat Pendidikan Tinggi melalui Kantor Urusan Internasional (Office of International Affairs):

  • Surat Keterangan / Rekomendasi dari UM Palembang

  • Fotokopi paspor (semua halaman, termasuk halaman perpanjangan VKSB)

  • Curriculum Vitae (CV)

  • Surat Pernyataan bahwa mahasiswa tidak akan bekerja dan tidak akan mengikuti kegiatan politik selama belajar di Indonesia

  • Pas foto ukuran 3×4 cm dan 4×6 cm (masing-masing 4 lembar, latar merah)

  • Surat Keterangan Kesehatan

  • Fotokopi Kartu Identitas (ID Card)

  • Fotokopi rekening bank 3 bulan terakhir

  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai SMA

Surat keputusan alih status yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Pusat akan dikirimkan kepada mahasiswa untuk keperluan pengajuan KITAS.


B. Permohonan Izin Tinggal Terbatas / KITAS

Permohonan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) diajukan oleh mahasiswa sendiri di Kantor Imigrasi setempat dengan melampirkan Surat Keputusan Alih Status yang telah diterima sebelumnya.


C. Perpanjangan KITAS

Perpanjangan KITAS hanya dapat dilakukan apabila sudah ada izin belajar baru dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama Republik Indonesia.
Mahasiswa harus mengajukan perpanjangan setidaknya empat (4) bulan sebelum masa izin belajar berakhir dengan menyerahkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KITAS

  • Fotokopi paspor (termasuk halaman perpanjangan izin)

  • Curriculum Vitae (CV)

  • Fotokopi izin belajar

  • Surat pernyataan (tidak bekerja dan tidak ikut kegiatan politik)

  • Pas foto ukuran 3×4 cm dan 4×6 cm (masing-masing 2 lembar, latar merah)

  • Surat Tanda Melapor dari Kepolisian (STM)

  • Surat Keterangan Kesehatan

  • Fotokopi Kartu Mahasiswa

  • Fotokopi Transkrip Nilai Terakhir

  • Surat Permohonan dan Surat Jaminan dari UM Palembang


D. Permohonan Izin Keluar-Masuk Ganda (MERP / Multiple Exit Reentry Permit)

Permohonan ini merupakan bagian dari fasilitas KITAS dan berfungsi agar mahasiswa dapat keluar dan masuk kembali ke Indonesia, misalnya untuk berlibur atau keperluan lainnya.
Permohonan MERP diajukan di Kantor Imigrasi setempat.


E. Visa Panggilan (Calling Visa)

1. Pengajuan Visa Awal

Mahasiswa asing yang ingin belajar di Universitas Muhammadiyah Palembang (UM Palembang) harus terlebih dahulu mengajukan Visa Kunjungan Sosial Budaya (VKSB) di Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia terdekat di negara asalnya.

Visa ini berlaku selama 60 hari sejak kedatangan dan dapat diperpanjang setiap bulan hingga maksimal 6 bulan.
Selanjutnya, mahasiswa wajib mengubah VKSB menjadi KITAS (Izin Tinggal Terbatas) setelah memperoleh Izin Belajar (Study Permit) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan Direktorat Jenderal Imigrasi.


2. Dokumen yang Diperlukan untuk Izin Belajar dan Alih Status Visa

Untuk memperoleh izin belajar dan mengubah visa menjadi KITAS Mahasiswa, dokumen berikut harus disiapkan:

  • Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan resmi dari UM Palembang

  • Fotokopi Paspor (semua halaman, termasuk halaman visa dan perpanjangan terakhir)

  • Curriculum Vitae (CV) mahasiswa

  • Surat Pernyataan bahwa mahasiswa tidak akan bekerja dan tidak akan mengikuti kegiatan politik selama belajar di Indonesia

  • Pas foto ukuran 3×4 cm dan 4×6 cm (latar belakang merah)

  • Surat Keterangan Kesehatan dari lembaga medis yang diakui

  • Fotokopi Kartu Identitas Nasional dari negara asal

  • Rekening bank 3 bulan terakhir

  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai dari pendidikan sebelumnya (misalnya ijazah SMA)


3. Catatan Penting dan Rekomendasi

  • Jenis visa harus tepat sejak awal (gunakan Visa Sosial Budaya untuk masuk pertama kali).
    Jangan menggunakan visa turis jika tujuan utama adalah untuk belajar.

  • Ajukan perpanjangan atau alih status sebelum izin saat ini habis, idealnya 4 bulan sebelumnya.

  • Pastikan semua fotokopi dokumen jelas dan dilegalisir bila diperlukan.

  • Kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu, jadi selalu konfirmasi dengan Kantor Urusan Internasional (BKUI) UM Palembang atau Kantor Imigrasi setempat.

  • Mahasiswa dilarang keras bekerja atau mengikuti kegiatan politik selama masa studi di Indonesia.

  • Simpan semua dokumen imigrasi (paspor, visa, KITAS, surat izin, dsb.) di tempat yang aman dan mudah diakses.


4. Informasi Kontak

Untuk bantuan dan informasi terbaru, silakan hubungi:

Kantor Urusan Internasional (BKUI)
Universitas Muhammadiyah Palembang
Website: https://kui.um-palembang.ac.id


Catatan Penting

Panduan ini hanya memberikan gambaran umum bagi mahasiswa dalam mengurus visa.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kantor Urusan Internasional UM Palembang.